Jumat, 03 April 2015

Pertolongan Pertama Saat Tersedak

Pernahkah kamu ditegur karena bercanda saat makan? atau dimarahi karena makan sambil tiduran? Orang tuamu tidak salah, karena kedua hal tersebut memang berbahaya. dapat menyebabkan tersedak yaitu kondisi dimana benda asing masuk ke tenggorokan dan menyebabkan sulit bernafas.

Pada suatu malam, saat saya melangsungkan hobi menonton film di malam hari bersama kakak sepupu terdengar suara merintih dan nafas yang terdengar seperti orangtercekik dari dalam rumah kakak sepupu, kami kangsung masuk kedalam rumah menemukan sang bibi yang sedang merintih tidak bisa nafas karena tersedak kue bolu...wow paniknya luar biasa karena terlihat seperti orang sakaratul maut....(parahnya lebay hehe) saat-saat menegangkan tersebut kami kebingungan apa yang harus dilakukan cuma gara-gara kue bolu membuat panik orang seisi rumah kelabakan....tapi selamat kok kami berhasil mengeluaarkan kue bolu yang ngocol itu dari tenggorokannya, agar tidak terjadi hal seperti itu lagi ada beberapa tips nih buat kalian untuk melakukan pertolongan pertama saat tersedak, yuk kita ikuti catatan jari berikut ini :

Tersedak merupakan kejadian sepele namun bisa berakibat fatal, dapat membuat nafas sesak bahkan menyebabkan kematian karena kehabisan nafas. menurut American Akademy of Pediatrics (AAP), penyebab utama tersedak dalah benda kecil, koin, atau minuman. Penyebab lainnya adalah cara makan yang salah misalnya sambil berjalan, berlari, tidur, bercanda, mengunyah terlalu cepat atau menyuapi makanan ke mulut dalam jumlah banyak sekaligus.

tersedak menyebabkan tersumbatnya saluran pernapasan di sekitar tenggorokan (laring) atau saluran pernafasan (trakea). aliran udara menuju paru-paru pun terhambat sehingga aliran darah yang menuju ke otak dan organ tubuh lainnya terputus. kerena itu kita harus tau hal pertama yang dilakukan saat ad seseorang tersedak di sekitar kita. Berikut beberapa tahapan pertolongan pertama yang harus kalian dilakukan:

  1. Berdiri atau berlutut di belakang korban (pastikan tinggi tubuh kamu sesuai dengan tinggi tubuh korban, apabila tubuh korban lebih kecil dari kamu, kemungkinan harus berlutut)
  2. Lingkarkan tangan pada pinggang korban. Tepat di atas perut, pada pertengahan di antara pusar dan batas pertemuan iga kiri dan kanan
  3. usahakan kedua tangan saling menggenggam. Kepal tanganmu dan letakan ibu jari di bagian perut korban. Buatlah korban rileks.
  4.  Letakan tangan ke arah atas sambil menarik tubuh korban ke belakang. Sambil melakukan kentakan, dorong agar benda keluar.
  5.  Meminta korban memuntahkan benda yang mengganjal di tenggorokan. Jika tidak berhasil atau korban tidak sadarkan diri, segera bawa kerumah sakit
  6. Jika korban tersebut adalah wanita hamil atau orang dewasa yang terlalu gemuk (obesitas) kamu bisa meminta orang dewasa lain melaklukan "chest thrust" yaitu dengan meletakan kepalan tangan di tengah-tengah tulang dada
  7. Jika korban adalah bayi, inta bantuan orang dewasa untuk berikan pertolongan dengan membaringkan badannya di lengan atau paha dengan posisi wajahnya menghadap kebawah dan kepala lebih rendah dari tubuh. Topang bagian kepala, di rahang dan tulang pipi dengan jari. Lalu tepuk pelan punggung bayi dengan tangan sebanyak kurang lebih 5 kali
  8. Jika belum teratasi juga, balikan badan bayi dengan posisi kepala tetap lebih rendah dari tubuh. Tepuk pelan menggunakan jari tengah dan jari manis pada pertengahan garis tulang dada tepat di bawah garis khayal penghubung puting kiri dan kanan. Lakukan berulang-ulang. Hubungi layanan medis terdekat jika cara tersebut tidak berhasil. 
Ketika tersedak, orang mengalami tidak dapat bicara, sulit bernafas, tiba-tiba terlihat mencekik lehernya sendiri, nafas seperti orang mendengkur atau berkumur.

Demikianlah info pertolongan pertama saat tersedak, semoga bermanfaat.

Sumber : Majalah Dunia Petualang Edisi 1/2014
 

Kamis, 02 April 2015

Jenis dan Macam Pajak Di Negara Merah Putih

Selamat malam, kali ini penulis ingin berbagi pengetahuan tentang perpajakan yang ada di Indonesia kita tercinta yang mana di negeri merah putih ini membiayai segala kegiatan dan pembangunan perkembangannya dengan pajak yang dipungut dari warga negara yaitu kita, sayangnya masih banyak di antara kita yang belum paham betul apa itu pajak dan apa saja yang dapat dikenakan pajak. untuk itu yuk kita lihat catatan jari berikut ini...

Jenis Pajak
Secara umum, pajak yang berlaku di Indonesia dapat dibedakan menjadi Pajak Pusat dan Pajak Daerah. Pajak Pusat adalah pajak-pajak yang dikelola oleh Pemerintah Pusat yang dalam hal ini sebagian dikelola oleh Direktorat Jenderal Pajak - Departemen Keuangan. Sedangkan Pajak Daerah adalah pajak-pajak yang dikelola oleh Pemerintah Daerah baik di tingkat Propinsi maupun Kabupaten/Kota.

Pajak-pajak Pusat yang dikelola oleh Direktorat Jenderal Pajak meliputi :

1. Pajak Penghasilan (PPh)
PPh adalah pajak yang dikenakan kepada orang pribadi atau badan atas penghasilan yang diterima atau diperoleh dalam suatu Tahun Pajak. Yang dimaksud dengan penghasilan adlah setiap tambahan kemampuan ekonomis yang berasal baik dari Indonesia maupun dari luar Indonesia yang dapat digunakan untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan dengan nama dan dalam bentuk apapun. Dengan demikian maka penghasilan itu dapat berupa keuntungan usaha, gaji, honorarium, hadiah, dan lain sebagainya.

2. Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
PPN adalah pajak yang dikenakan atas konsumsi Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean. Orang Pribadi, perusahaan, maupun pemerintah yang mengkonsumsi Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak dikenakan PPN. Pada dasarnya, setiap barang dan jasa adalah Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak, kecuali ditentukan lain oleh Undang-undang PPN. Tarif PPN adalah tunggal yaitu sebesar 10%. Dalam hal ekspor, tarif PPN adalah 0%. Yang dimaksud Dengan Pabean adalah wilayah Republik Indonesia yang meliputi wilayah darat, peraian, dan ruang udara diatasnya.

3. Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPn BM)
Selain dikenakan PPN, atas barang-barang kena pajak tertentu yang tergolong mewah, juga dikenakan PPn BM. Yang dimaksud dengan Barang Kena Pajak yang tergolong mewah adalah :

a. Barang tersebut bukan merupakan barang kebutuhan pokok; atau 
b. Barang tersebut dikonsumsi oleh masyarakat tertentu; atau 
c. Pada umumnya barang tersebut dikonsumsi oleh masyarakat berpenghasilan tinggi; atau 
d. Barang tersebut dikonsumsi untuk menunjukkan status; atau 
e. Apabila dikonsumsi dapat merusak kesehatan dan moral masyarakat, serta mengganggu ketertiban masyarakat. 

4. Bea Meterai
Bea Meterai adalah pajak yang dikenakan atas dokumen, seperti surat perjanjian, akta notaris, serta kwitansi pembayaran, surat berharga, dan efek, yang memuat jumlah uang atau nominal diatas jumlah tertentu sesuai dengan ketentuan.

5. Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
PBB adalah pajak yang dikenakan atas kepemilikan atau pemanfaatan tanah dan atau bangunan. PBB merupakan Pajak Pusat namun demikian hampir seluruh realisasi penerimaan PBB diserahkan kepada Pemerintah Daerah baik Propinsi maupun Kabupaten/Kota.

6. Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)
BPHTB adalah pajak yang dikenakan atas perolehan hak atas tanah dan atau bangunan. Seperti halnya PBB, walaupun BPHTB dikelola oleh Pemerintah Pusat namun realisasi penerimaan BPHTB seluruhnya diserahkan kepada Pemerintah Daerah baik Propinsi maupun Kabupaten/Kota sesuai dengan ketentuan.

Pajak-pajak yang dipungut oleh Pemerintah Daerah baik Propinsi maupun Kabupaten/Kota antara lain meliputi :

1. Pajak Propinsi
a. Pajak Kendaraan Bermotor dan Kendaraan di Atas Air; 
b. Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor dan Kendaraan di Atas Air; 
c. Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bemotor; 
d. Pajak Pengambilan dan Pemanfaatan Air Bawah Tanah dan Air Permukaan. 

2. Pajak Kabupaten/Kota
a. Pajak Hotel; 
b. Pajak Restoran; 
c. Pajak Hiburan; 
d. Pajak Reklame; 
e. Pajak Penerangan Jalan; 
f. Paja parkir

Sekian dulu info malam ini dan ingat warga negara yang baik taat bayar pajak, semoga bermanfaat

Selamat malam :)